OPD Harus Gunakan Website Resmi
PURBALINGGA, INFO – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purbalingga harus menggunakan website resmi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. “Sesuai dengan pasal 4 (1) instansi wajib mendaftarkan dan menggunakan domain sebagai alamat elektronik resmi instansi,” kata Kepala Bidang Informatika pada…
