Perda TDUP Berikan Kepastian Hukum Usaha Pariwisata
PURBALINGGA – Peraturan Daerah (Perda) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) akan menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha. TDUP juga nantinya dapat menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata. “Dengan TDUP juga diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing usaha pariwisata Indonesia, apalagi dengan diberlakukannya…
